Adanya sangkaan bersangkutan pilot gadungan tersebut ialah tidak benar. Itu sebabnya, kami bareng dengan pihak Kepolisian dan Otorita Bandara pada hari ini mengucapkan penjelasan ini supaya tidak timbul kesalahpahaman dan keresahan di masyarakat,” kata Benny dalam keterangannya, Sabtu 7 Januari 2017. Ia menegaskan, keseluruhan formalitas operasional penerbangan termasuk pengumpulan petugas dan personel yang bertugas berjalan cocok dengan standar operasional perusahaan. Garuda Indonesia tidak pernah menyerahkan sedikitpun toleransi dalam mengawal standar ketenteraman dan keselamatan penerbangan.
Isu Pasal Pilot Gadungan Masuk Kokpit, Garuda Indonesia Merespon
FlightNews - Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan, menuliskan bahwa perkabaran yang beredar tentang pilot gadungan tersebut berhubungan dengan permasalahan pencurian yang dilaksanakan tersangka, dan dalam pengembangan proses penyelidikan. Tersangka menyatakan berprofesi sebagai seorang pilot.“Namun, menurut hasil pemeriksaan, terduga sama sekali tidak mempunyai identitas sebagai seorang pilot. Adapun kaitan dengan statement Kapolsek terdahulu, dalam peluang ini saya luruskan bahwa yang dikatakan terdahulu ialah hasil pernyataan tersangka, yang ternyata tidak cocok dengan kenyataan yang ditemukan,” tutur Ayi.
Pemeriksaan Ketat
Kepala Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Otoritas Bandara Utama Soekarno-Hatta, Power A.S. Sihaloho, mengucapkan bahwa pengecekan orang yang masuk ke lokasi Bandara paling ketat, tergolong harus mengindikasikan identitas berupa pas Bandara disamping kartu identitas perusahaan.
Tersangka tidak mungkin dapat lolos pengecekan di Bandara bilamana tidak mempunyai identitas, utamanya guna pekerja ataupun awak pesawat,” kata dia. Benny menambahkan, bahwa cocok dengan formalitas operasional penerbangan yang ada, maka seorang pilot diharuskan melakukan sejumlah tahapan sebelum mengemban tugas penerbangan, di mana jadwal penerbangan masing-masing pilot ditata oleh sistem yang terintegrasi.
Baca Juga : Maskapai AirAsia Tambah Frekuensi Penerbangan ke Indonesia
Ketika bertugas, pilot mesti mendarat di Bandara dua jam sebelum jadwal embarkasi penerbangan untuk mengerjakan prosedur penerbangan, mulai dari administrasi, pelaporan, pengecekan kesehatan, dan briefing dengan petugas dan awak kabin berhubungan rencana penerbangan,” lanjut Benny.
Berdasarkan formalitas yang terdapat tersebut, Garuda Indonesia meyakinkan bahwa pengamalan operasional penerbangan melulu dapat dilakukan oleh pihak-pihak maupun personel-personel sah perusahaan.