“Apabila tidak mengejar jalan, di antara opsi ialah mengambil perbuatan hukum, dapat secara litigasi tergantung pihak yang terlibat. Saat ini telah disiapkan,” kata Pahala di perumahan Gedung DPR, Senin (27/8/2018).
Garuda Indonesia Upayakan Jalur Hukum Perkara Renegoisasi Sewa Pesawat
FlightNews - Dia menambahkan kajian hukum telah disiapkan supaya maskapai pelat merah tersebut dapat memperoleh perjanjian sewa pesawat yang lebih baik guna kedepan. Adapun, jangka masa-masa yang ditargetkan untuk menuntaskan renegosiasi kontrak sewa pesawat bakal berkisar antara enam sampai 12 bulan.Pihaknya memperkirakan keberhasilan renegosiasi kontrak dapat mereduksi nilai antara 10–15%. Selain ongkos leasing, emiten berkode GIAA itu masih diharuskan menyetor ongkos tambahan untuk lessor dengan jumlah yang tidak sedikit. Setiap tahun, Garuda mesti menunaikan US$150–200 juta dalam format cadangan untuk ongkos pemeliharaan pesawat.
Baca Juga : Gempa Kembali Guncang Lombok, Operasional Bandara di NTB dan Sekitarnya Berjalan Normal
Berdasarkan laporan finansial Garuda, ongkos sewa pesawat menjangkau US$517,1 juta sepanjang semester I/2018. Nilai itu relatif sama dikomparasikan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Biaya sewa itu berkontribusi sampai 24,5% dari total ongkos operasional sepanjang semester lalu. Akan tetapi, porsi itu masih di bawah ongkos bahan bakar (fuel) yang menjangkau 30,3% pada periode yang sama.