Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto mengklaim telah sejak mula 2018 pihaknya bareng dengan Kementerian Perhubungan sepakat guna meninjau tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penerbangan.
Harga Avtur Masih Tinggi, Maskapai Nasional Dilema Perkara Tarif
FlightNews - Regulasi itu ditata dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14/2016 mengenai Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan TBA dan TBB Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.“Kami sudah sejumlah kali berkata dengan pemerintah dan telah sepakat adanya eskalasi sejak mula tahun ini, namun sampai kini ya hanya dapat menunggu eksekusinya saja,” katanya. Dia menambahkan tantangan utama bisnis maskapai di Indonesia ialah soal tarif yang masih ditentukan batasnya oleh pemerintah. Hal itu akan paling mengganggu dari segi pemenuhan ongkos operasional.
Baca Juga : Samosir Dipilih Menjadi Tuan Rumah GFNY Championship Asia 2018
Bayu menuturkan maskapai tidak dapat leluasa menyesuaikan tarif bilamana terjadi eskalasi komponen ongkos operasional laksana harga avtur atau ketidaktetapan nilai rupiah terhadap mata duit asing. Padahal, kedua komponen itu sangat memprovokasi bisnis maskapai nasional.
Harga avtur, lanjutnya, menyerahkan kontribusi sampai 35% dari total ongkos operasi pesawat. Adapun, ketidaktetapan mata duit rupiah memprovokasi maskapai dalam mengisi unsur perawatan pesawat sebab sebagian besar komponen adalah barang impor dan ditunaikan menggunakan dolar.